Lebih lanjut Era menuturkan bahwa pembongkaran itu dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, para pedagang kehilangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Pembongkaran lapak pedagang ini dilakukan tanpa adanya prosedur yang jelas, akibatnya pedagang kehilangan mata pencahariannya,” tuturnya.
Oleh karenanya, empat pedagang menggugat Bupati Kulon Progo yang saat itu masih dijabat oleh Sutedjo.
Gugatan diajukan karena tindakan Satpol PP saat penggusuran tidak didahului dengan surat peringatan pertama hingga ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
Dalam aturan tersebut, Satpol PP Kulon Progo harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. Namun saat penggusuran dilakukan tanpa adanya surat peringatan. Satpol PP berdalih bahwa sudah ada surat peringatan dari PT. KAI.
Hal itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada hubungan antara PT. KAI dengan Satpol PP Kulon Progo. Sebab fakta yang terungkap di persidangan, tanah yang di atasnya berdiri deretan kios pedagang yang dibongkar ternyata milik Kadipaten Pakualaman dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 05896.
“Yang digugat, bupati, karena Satpol PP yang melakukan pembongkaran mendapatkan mandat dari bupati. Sehingga yang digugat pemberi mandatnya, PT. KAI tidak. Kita juga sudah menjelaskan di meja persidangan terkait alasan itu yang lebih diakui Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari pada PT. KAI,” tegas Era kepada awak media di lokasi.
Dari pengecekan ini, lanjut Era, akan membuktikan batas tanah millik PT. KAI dan Kadipaten Pakualaman. Sehingga akan terbukti bahwa PT. KAI hanya mengklaim dan Satpol PP Kulonprogo telah bertindak tanpa berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Arifin/ed. MN



