LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Pembongkaran Kios Pedagang Depan Stasiun Wates Berbuntut Panjang, Pedagang Gugat Bupati Kulonprogo

by REDAKSI
06/03/2023
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
22
SHARES
149
VIEWS

Lebih lanjut Era menuturkan bahwa pembongkaran itu dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, para pedagang kehilangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pembongkaran lapak pedagang ini dilakukan tanpa adanya prosedur yang jelas, akibatnya pedagang kehilangan mata pencahariannya,” tuturnya.

Oleh karenanya, empat pedagang menggugat Bupati Kulon Progo yang saat itu masih dijabat oleh Sutedjo.

Gugatan diajukan karena tindakan Satpol PP saat penggusuran tidak didahului dengan surat peringatan pertama hingga ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.

Dalam aturan tersebut, Satpol PP Kulon Progo harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. Namun saat penggusuran dilakukan tanpa adanya surat peringatan. Satpol PP berdalih bahwa sudah ada surat peringatan dari PT. KAI.

Hal itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada hubungan antara PT. KAI dengan Satpol PP Kulon Progo. Sebab fakta yang terungkap di persidangan, tanah yang di atasnya berdiri deretan kios pedagang yang dibongkar ternyata milik Kadipaten Pakualaman dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 05896.

“Yang digugat, bupati, karena Satpol PP yang melakukan pembongkaran mendapatkan mandat dari bupati. Sehingga yang digugat pemberi mandatnya, PT. KAI tidak. Kita juga sudah menjelaskan di meja persidangan terkait alasan itu yang lebih diakui Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari pada PT. KAI,” tegas Era kepada awak media di lokasi.

Dari pengecekan ini, lanjut Era, akan membuktikan batas tanah millik PT. KAI dan Kadipaten Pakualaman. Sehingga akan terbukti bahwa PT. KAI hanya mengklaim dan Satpol PP Kulonprogo telah bertindak tanpa berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Arifin/ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share9SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/