Selain dinyatakan sesuai kontrak, progres pekerjaan juga tercatat positif karena penyelesaian proyek dilakukan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.
Terkait munculnya unggahan di media sosial oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut proyek tersebut terkesan sia-sia karena belum dilakukan pengaspalan, DPUPKP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Unggahan tersebut dinilai tidak melalui proses klarifikasi kepada pihak teknis terkait, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pihak DPUPKP menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan pada tahap ini memang sesuai dengan ruang lingkup kontrak, dan tidak mencakup pekerjaan pengaspalan.
Sebagai bentuk pengawasan, pembangunan ruas Jalan Prangkokan–Ngori juga telah dilakukan pengecekan dan monitoring oleh Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Kulon Progo bersama DPUPKP. Hasil monitoring tersebut menyimpulkan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
AR



