“Apa ada indikasi ada kepentingan politik karena mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)? Atau sengaja akan mengaburkan beberapa persoalan yang sampai hari ini belum ada penyebabnya?” ungkap Dani.
Dani menegaskan, Pos-Pera hanya minta kejelasan terkait beberapa kasus yang hingga saat ini tak juga terselesaikan.
Ia juga mempertanyakan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sleman terkait dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Sleman.
Diketahui, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna saat dijumpai LimaSisiNews di kantornya menjelaskan bahwa Bawaslu menghentikan persoalan itu karena Bupati telah membatalkan pelantikan tersebut sesuai dengan saran dari Bawaslu. Menurut Arjuna, kalau hal ini selesai dalam ranah pencegahan, belum masuk ranah penanganan pelanggaran.
“Kenapa Bawaslu menghentikan dan menganggap kasus dugaan pelanggaran itu selesai dan meloloskan kembali inkamben maju dalam Pilkada nanti? Kalau memang itu pencegahan, seharusnya sebelum terjadi proses pelantikan. Lha, ini, kan, sudah terjadi pelantikan dan sudah ada aktivitas pekerjaan dari sejak dilantik (22/04 – 04/05/2024). Aturan itu sudah jelas berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 17 ayat 2,3 dan 5. Kok, proses pidananya dihentikan? ini ada apa? Lantas regulasinya seperti apa?” tandas Dani.
Dani juga berharap agar tidak ada pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau jabatannya terkait beberapa kasus mengenai keberadaan pedagang kaki lima di Lapangan Denggung yang menempati zona larangan untuk berjualan.
“Jangan jadikan kewenangan sebagai alat politik atau mempolitisasi rakyat dengan tujuan Pilkada dan lain sebagainya. Karena rakyat butuh pemimpin yang betul-betul bisa mengayomi rakyatnya tanpa ada tendensi apapun,” pungkasnya.
Arifin/Ed. MN


