Kemudian mendengar kejadian tersebut, Manager Kebun Unit Tinjowan Abdi H. Sinaga, S.E mengintruksikan Muchtar Sinaga (Asisten Kepala), Robert Sormin (Asisten Afd V), Asdison (Korkam), Sumino (SPBUN) dan Sures (Danton) untuk melihat kejadian di TKP. Muchtar Sinaga membenarkan kejadian tersebut adanya TBS sebanyak 20 tandan dan 1 unit sepeda motor terbakar milik Andre. Kemudian Muchtar meminta kepada korkam segera membuat laporan pengaduan kepada pihak yang berwajib.
Atas kejadian ini, Kebun Tinjowan telah membuat surat laporan pengaduan ke Polsek Pasar Baru dengan No STPL Pol : STPL/20/II/2024/SU/SIMAL/SEK BOSAR, tanggal 02 Pebruari 2024.
Manajer Kebun Unit Tinjowan Abdi H Sinaga didampingi Askep Rayon B Muchtar Sinaga, APK Ibnu Ritonga dan Ketua SPBUN Basis Tinjowan Sumino meminta kepada Kapolres Simalungun dan Kapolsek Pasar baru untuk mengejar dan menangkap pelaku untuk diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Hal ini agar menjadi efek jera kepada para pelaku pemanen tidak sah.Sementara kepada korban, Manajemen kebun Tinjowan dan SPBUN akan membantu korban dalam hal sepeda motor yang telah terbakar, jelasnya.
maston



