Untuk saat ini, pihaknya masih berupaya meminta klarifikasi dari pengguna TKD tersebut. Saat ini baru pihak pengembang yang memenuhi panggilan Satpol PP DIY.
“Kita masih melakukan konfirmasi dengan pihak bersangkutan dan kami juga kemarin sudah meminta pihak pengembang untuk datang. Namun yang datang hanya komisarisnya bukan direkturnya,” ungkapnya.
Diketahui, perumahan yang akan disegel tersebut saat ini sudah berpenghuni. Walaupun dilakukan penyegelan, mereka masih tetap diperkenankan tinggal di sana.
Penyelesaian masalah tersebut akan diserahkan kepada pengembang dan konsumen yang membeli hunian.
“Tapi yang jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Penghuni dipersilahkan mencari penyelesaian dengan pengembangnya,” tandas Noviar.
Satpol PP DIY juga akan melakukan upaya penertiban terkait dugaan penyalahgunaan TKD ke Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Hal itu karena diduga di wilayah tersebut juga marak terjadi penyalahgunaan TKD.
“Kalau pelanggaran semua kabupaten ada banyak. Gunungkidul saja juga banyak pelanggarannya, tapi kita belum sampai di situ,” jelasnya.
Arifin/ed. MN



