8. Lebih parahnya lagi ternyata pihak PTPN 3 di dampingi dan dikawal langsung aparat militer dan Kepolisian bahkan satpol PP serta alat berat hingga masyarakat Gurila terus berada dalam tekanan dan ancaman.
9. Dengan mengatasnamakan okupasi bercorak intimidasi PTPN 3 menjelma menjadi imprialis dan kolonilis berwajah Nasionalis memukul mundur rakyatnya sendiri. Pemerintahan Kota, Polres, Militer dan Satpol PP seakan adalah bagian dari PTPN 3 untuk mengusir paksa masyarakat Gurila. Sementara DPRD sebagai perwujudan rakyat bungkam dan enggan melakukan pembelaan.
10. Dari proses dan keterlibatan Militer, polri dan satpol PP selama okupasi banyak mendapat kritikan dari berbagai lembaga. Namun sejak Januari 2023 pihak PTPN 3 sudah mengedepankan Security entah asli atau bayaran namun yang pasti mereka bergerak leluasa seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum.
11. Keleluasaan pihak scurity ataupun orang bayaran pihak PTPN 3 yang seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum setiap hari melakukam kekerasan baik penghancuran paksa rumah warga, dengan alat berat lengkap dengan peralatan merusak tanaman warga sampai penyiksaan secara fisik terhadap warga. Kondisi ini sangat meresahkan dan menciptakan trauma berkepanjangan pada anak anak dan generasi yang ada.
Maka dari kondisi yang telah kami sampaikan tersebut kami meminta kepada:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan penderitaan Masyarakat Kelurahan Gurila Kota Pematang Siantar.
2. Bapak Menteri BUMN bertanggungjawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga kelurahan Gurila Kota Pematang Siantar serta mencopot Direktur PTPN 3.
3. Bapak Kapolri dan Bapak Panglima ABRI agar menindak tegas keterlibatan Militer dan Polres Pematang Siantar yang sejak awal turut melalukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurila.
4. Meminta kepada Ketua KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sumber dana pengerahan personil militer, kepolisian satpol PP serta pembagian tali asih kepada warga gurila
5. Meminta kepada Walikota Pematang Siantar untuk melakukan dan memantapkan RT RW di Kelurahan Gurila dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat.
6. Meminta Kepada DPRD kota Pematang Siantar untuk dapat membantu masyarakat Gurila dalam mempertahankan dan memperjuangkam hak hak yang sepantasnya mereka miliki.
7. Secara Khusus meminta kepada Kapolres Kota Pematang Siantar untuk menangkap pelaku pengeroyokan masyarakat kelurahan Gurila dan menghukum penghancur rumah Masyarakat.
AH



