“Jadi, barang bukti ini sinkron atau sesuai dengan pelaku pakai pada saat melakukan aksinya,” ucap Adrian.
Bayu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Saksi yang menyiapkan Ruang Paripurna pada saat itu melihat ada satu tripod yang tidak terisi dengan kamera. Padahal, di setiap sudut ada kamera yang menjadi barang inventaris DPRD Sleman yang tidak dipindahkan.
“Hasil pemeriksaan sementara motif utama ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, motif kedua karena sudah berapa kali sering ke Gedung DPRD Sleman dan sering berulang kali mengajukan kerja sama dengan fraksi-fraksi, tetapi dari pengakuan tersangka tidak digubris ajakan kerja sama.
“Itu yang menurut pelaku kecewa sehingga kamera yang diambil,” tutur Adrian.
Adrian mengatakan, Bayu sendiri sering ke Kantor DPRD Sleman untuk melakukan liputan. Tidak ada yang curiga dengan pelaku karena yang bersangkutan sering datang.
“Jadi menurut pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui bekerja di salah satu media,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN



