“Mulai saat ini sudah kami siapkan untuk sarana pendukungnya. Sekarang sedang kami bangun tiga lokasi pos retribusi di Baron, Kukup dan Sundak, lainnya kita anggarkan kemudian,” jelasnya
“Dari Baron sampai Pok Tunggal dari tujuh pos menjadi 12 pos,” lanjut Harry.
Terkait tarif per destinasi, Harry mengatakan hingga kini masih dalam proses pembahasan. Kemungkinan untuk retribusi TPR menyesuaikan lokasi obyek retribusi.
Sebab pihaknya juga harus menyiapkan infrastrukturnya, baik untuk pembayaran tunai maupun non-tunai. Skema TPR per destinasi ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi wisatawan.
Diharapkan nantinya dengan perubahan skema TPR tersebut bisa lebih meningkatkan dan memberikan pelayanan ke pengunjung dengan lebih baik.
Arifin/ed. MN



