Setelah diamankan, uang yang diduga palsu tersebut dibawa ke Bank Sumut Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa total uang sebesar Rp900.000 tersebut dipastikan palsu.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 2 buah dompet (hitam dan putih)
- 2 unit handphone
- Barang belanjaan hasil pembelian dengan uang palsu
- 1 unit sepeda motor Honda PCX BK 2099 YBY
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan interogasi mendalam, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan tetap aman dan kondusif, serta siap mengamankan seluruh agenda penting di tahun 2025.
maston



