Kejaksaan sendiri belum secara resmi mengumumkan apakah Ia akan dipanggil ke pengadilan untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, PFY didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan ASA diduga sebagai pemberi suap. Proses hukum masih berlanjut dan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam pekan mendatang.
Untuk Informasi tambahan, Kasipidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih (22/05/2025) yang lalu mengatakan , terkait pemanggilan Wakil Bupati Sleman sebagai saksi, memang benar, namun kapasitasnya masih sebagai pribadi.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan masuk pra penuntutan. Untuk pemanggilan Wabup, saat ini kapasitas sebagai pribadi,” kata Indra saat dikonfirmasi bulan Mei lalu.
AR



