“Sampai saat ini,” tambah AKP Hitler, “santri yang menjadi korban pelecehan sebanyak 24 orang usia 14 sampai 16 tahun,” ungkapnya.
“Karena orang tua merasa anaknya sekolah di Ponpes yang sama, mereka curiga dan menemui anaknya untuk memastikan kebenaran informasi itu, dan ternyata anaknya juga termasuk ikut menjadi korban kebuasan SD dan MSH,” ungkap AKP Hitler.
AKP Hitler juga mengungkapkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf B jo pasal 15 huruf B, E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun.
AS/ed. MN



