“Pihak Pemerintah tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket mana saja tidak selesai dikerjakan akhir tahun,” ungkapnya.
Pihaknya hanya mendengar isu di luar berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari, sesuai peraturan berlaku dikenakan denda 1/1.000 per hari dari nilai kontrak.
“Pada 2024 ini kami mendesak Pemerintah Pusat atau Daerah mengumumkan secara terbuka paket-paket sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Kegiatan SIRuP 2024,” papar Eko.
Eko Londo juga meminta PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan. Bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP.
“Tapi karena punya koneksi dengan orang dalam, dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana,” lanjutnya.
Tidak semua pekerjaan konstruksi dikerjakan dengan e-katalog. Pekerjaan longsoran misalnya, PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan e-katalog. Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender, karena banyak item pekerjaannya harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan berbeda. Sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.
“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
“Hanya mereka yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya jadi penonton. Untuk itu kami simpulkan, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi hanya memindahkan korupsi dari pokja pemilihan ke KPA/PPK,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN



