Belum lagi di Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Selatan. Penyerobotan lahan masyarakat secara sepihak oleh PT TPL yang sudah berpuluh tahun di tanami masyarakat jelas melanggar aturan hukum dan perundang-undangan. Untuk itu kami meminta Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa kalau perlu copot izin PT TPL di Sumatera Utara. Tambah Febri
Kita juga meminta Polda Sumatera Utara serius menangani hal ini dan kita juga meminta Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas para pelaku perusak hutan di Sumatera Utara. Tutup Febri.
Kepada wartawan Febri menyampaikan, sebelum ini di proses dan di tindak lanjuti kami dari DPD IMM Sumut akan melaksanakan aksi jilid II di Polda Sumut, Dinas LHK Sumut dan Uni Land tepat nya Kantor PT TPL. Tutup Febri.
AH



