“Pada hari ini kami memperingati atau merayakan dengan dua hal, satu dengan pawai budaya dan juga mengajak pasukan bergodo rakyat, kemudian tuntutannya satu agar pemerintah Jokowi segera mencabut Perpu Cipta Kerja,” papar Irsyad.
“Kemudian yang kedua kami meminta kepada presiden Jokowi untuk memerintahkan Ida Fauziah agar mencabut permenaker nomor 5 tahun 2023 karena pada pokoknya dia menjadi dasar hukum untuk melakukan terkait upah,” lanjutnya.
Selain itu, Serikat Buruh juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU-PPRT).
Sementara tuntutan untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Serikat Buruh mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menaikkan upah minimum hingga 50%. Upah yang layak disebut di angka Rp4 juta.
“Kami mendesak kepada Gubernur DIY agar menaikkan upah buruh sebesar 50 persen karena upah buruh di DIY tidak cukup untuk memenuhi hidup layak,” tandasnya.
Arifin/ed. MN



