“Ya, yang memang menyalahgunakan, ya, harus diproses. Kalau lurah lain nggak menyalahgunakan nggak apa-apa. Yang menyalahgunakan, ya, ditunggu aja konsekuensi hukumnya,” tandas Gubernur DIY..
Sri Sultan mengungkapkan, hingga saat ini AS belum diberhentikan dari jabatannya. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung
“Belum, ini baru proses. Nanti lihat momentum, baca undang-undangnya dulu,” imbuhnya.
Terkait TKD yang diselewengkan, Sri Sultan HB X mengaku masih menunggu keputusan pengadilan, termasuk kepastian apakah rumah hunian di sana bakal dirobohkan nantinya.
“Ya, belum tahu nanti aja. Nunggu keputusan,” tutur Sri Sultan.
Arifin/ed. MN



