LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Lunas! Mantan Kepala Dispertaru DIY, KS Kembalikan Uang Gratifikasi untuk Kedelapan Kalinya

by REDAKSI
12/09/2023
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
25
SHARES
165
VIEWS

Adapun rincian pengembalian sebelumnya sebagai berikut :

  1. Selasa tanggal 18 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS, yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
  2. Selasa tanggal 1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY;
  3. Rabu tanggal 9 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY;
  4. Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
  5. Kamis tanggal 24 Agustus 2023 tersangka KS melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
  6. Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Kamis tanggal 7 September 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  8. Selasa tanggal 12 September 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp355.050.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).

Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampe dengan tanggal 12 September 2023 sejumlah Rp4.755.050.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).

Dalam kesempatan tersebut, tersangka KS melalui Penasehat Hukumnya, Ade Yuliawan, S.H. menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Di samping itu, tersangka juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya.

Krido diketahui telah menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino dalam kasus ini. Atas dugaan perbuatan tersebut kerugian negara dalam hal ini yang dialami oleh Kalurahan Caturtunggal mencapai senilai Rp2,9 miliar sedangkan Krido sendiri menerima gratifikasi hingga Rp4,7 miliar.

Arifin/ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/