Diketahui beberapa warga Tegaltirto, Berbah merasa sudah beli tanah dari pihak kelurahan waktu itu dan sudah dibayarkan lunas oleh warga. Namun seiring berjalannya waktu, saat hendak dibangun, ternyata kelurahan mengklaim bahwa lokasi tanah tersebut masuk di wilayah TKD Tegaltirto.
“Kami meminta agar pihak kelurahan benar menyelesaikan kasus lama yang sudah terkatung-katung sampai detik ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kelurahan Tegaltirto melalui carik-nya mengatakan akan menjadwalkan ulang audiensi tersebut pada 10 Agustus 2023 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD di Kalurahan Tegaltirto, termasuk beberapa laporan dari warga yang tanahnya akan diklaim pihak kelurahan. Bahkan pihak kelurahan pun sudah memasang papan larangan untuk tanah warga yang diklaim tersebut. Menurut keterangan warga ada juga TKD yang sudah bersertifikat.
Arifin/ed. MN



