Kehidupan klien saya sangat prihatinkan karena mencuri untuk beli beras dan kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemi Covid-19) dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian Lima buah tandan Sawit Beratnya sekitar 140 Kg.
“Kronologi kejadian tersebut, bahwa ada yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari Senin (04/04/2022) sekitar jam 09.00 WIB. Selanjutnya arman langsung mengatakan kepada saya “Ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja dan selanjutnya arman menyiapkan eggreknya.
pada saat itu, yang meng eggreknya buah sawit sebanyak tandan sawit itu arman, kemudian arman perintahkan klien saya untuk melangsir hasil mencuri buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan di masukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan kebun. namun kejadian tersebut telah di ketahui oleh pihak sekruti sedang patroli sehingga tertangkap tangan pada tanggal (04/04/2022) sekitar 10.15 WIB di Afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak sekruti membawa ke pos keamanan kebun Laras. Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama adi supomo. Ujarnya.
(Tim/Red)



