Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama Adi Supomo.
“Namun yang anehnya hingga saat ini arman tidak tertangkap tangan oleh sekruti kebun tersebut dan sampainya ke persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Polres Simalungun belum menangkap Arman dan Kepolisian Polres Simalungun telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Masih katanya Menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP intinya,
Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.
Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Besar harapan kepada ketua Pengadilan tinggi medan untuk menindaklanjuti keluhan kuasa hukum atas nama Iriadi alias Anyep untuk memberikan keputusan bebas.
Besar harapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk bersikap arif, dalam penyelesaian klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit sebesar 140 kg (RP. 496,819) dengan bebaskan dari segala putusan Pengadilan Negeri Simalungun.
(Tim/Red)



