“Oleh karena pengadaan snack ini tidak sesuai dengan kesepakatan, pihak KPU Sleman telah memutus kontrak dengan PT Jujur Kinaryo Projo,” lanjutnya.
Lebih lanjut Herwatan menuturkan, pihak KPU Sleman belum membayarkan sepeserpun kepada vendor, sehingga keuangan negara belum ada yang dikeluarkan, sehingga belum ada indikasi ke arah penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.
Namun demikian Kejati DIY akan terus memonitor terhadap penggunaan keuangan negara khususnya penggunaan keuangan negara dalam pengadaan snack acara pelantikan KPPS Sleman.
Arifin



