Pada kesempatan tersebut juga di isi materi dari Bapak Nur Ahmad Ghazali Kepala Sub Bagian Organisasi Tata Laksana Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bapak Nur Ahmad Ghazali menyampaikan bahwa moderasi beragama sudah di jamin oleh negara melalui pasal 29 ayat 2.
“Saya kira kita ketahui bersama pasal 29 ayat 2 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya” Ujar Nur Ahmad Ghazali.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa ciri moderasi beragama ada 4 yaitu Komitmen berbangsa dan bernegara, Toleransi dengan menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk berkeyakinan, Anti kekerasan, Penerimaan terhadap tradisi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasiter Kasrem 072/Pmk Kolonel Kav Agus Waluyo, Kasiops Kasrem 072/Pmk Kolonel Inf M. Ibrahim Muchtar Maksum, Kasiren Korem 072/Pmk Letkol Inf Yudhi Novrizal,
KPH Suryahadiningrat Ketua Penghageng Kawedanan Hageng Pura Kraton Ngayogyokarto, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Resimen Mahasiswa (Menwa) DIY, Paksi Katon, Patra Padi, Karangtaruna DIY, FKUB DIY, dan berbagai komponen masyarakat lainnya.
Arifin/rls



