Kuasa hukum penggugat menyebut sebagian bangunan telah digunakan, sementara pihak yayasan beralasan pekerjaan belum rampung 100 persen.
Fakta penggunaan bangunan disebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.
Perkara ini tengah diperiksa Majelis Hakim PN Sleman dan akan berlanjut ke agenda pembuktian berikutnya. Kuasa hukum tergugat menyatakan akan memberikan keterangan resmi kepada media pada Selasa pekan depan.
Ar/Ed. MN



