Bagas menegaskan jika perusahaan belum juga memenuhi hak-hak para karyawan, maka seluruh karyawan PT IGP menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak manajemen PT IGP.
“Harapan kami para karyawan PT IGP, tolong pandang kita (para karyawan PT IGP tempel) sebagai aset dan berikan hak-hak yang wajib kita dapat sesuai tempo dan peraturan yang sudah di tetapkan,” harapnya.
Sementara itu ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY Dani Eko Wiyono menegaskan bahwa perusahaan wajib memberitahukan karyawan kontrak secara tertulis minimal 7 hari sebelum kontrak kerja berakhir.
“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa batas waktu paling lama untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah 5 tahun. Jika pekerjaan yang dijanjikan belum selesai, maka masa kontrak kerja bisa diperpanjang tidak lebih dari 5 tahun,” tandasnya.
Lebih lanjut Dani menuturkan, jika pekerjaan yang dijanjikan sudah selesai, maka perusahaan harus menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja. Habis kontrak bukan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan kontrak tidak berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Meskipun kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak tetap berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan dalam kontrak. Kompensasi ini bisa berupa pembayaran gaji, tunjangan, atau bonus yang masih belum dibayarkan,” tutur Dani.
Menurutnya berdasarkan Pasal 36 huruf b PP 35/2021 menerangkan bahwa salah satu alasan dibolehkannya PHK adalah karena efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
“Maka jika tidak ada alasan sesuai Pasal di atas maka tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
AR



