LimaSisiNews
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Kompensasi Belum Dibayar, Karyawan PT IGP Tempel Ancam Akan Mogok Kerja

by Redaksi
19/10/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
57
SHARES
381
VIEWS

Bagas menegaskan jika perusahaan belum juga memenuhi hak-hak para karyawan, maka seluruh karyawan PT IGP menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak manajemen PT IGP.

“Harapan kami para karyawan PT IGP, tolong pandang kita (para karyawan PT IGP tempel) sebagai aset dan berikan hak-hak yang wajib kita dapat sesuai tempo dan peraturan yang sudah di tetapkan,” harapnya.

Sementara itu ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY Dani Eko Wiyono menegaskan bahwa perusahaan wajib memberitahukan karyawan kontrak secara tertulis minimal 7 hari sebelum kontrak kerja berakhir.

“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa batas waktu paling lama untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah 5 tahun. Jika pekerjaan yang dijanjikan belum selesai, maka masa kontrak kerja bisa diperpanjang tidak lebih dari 5 tahun,” tandasnya.

Lebih lanjut Dani menuturkan, jika pekerjaan yang dijanjikan sudah selesai, maka perusahaan harus menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja. Habis kontrak bukan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan kontrak tidak berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Meskipun kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak tetap berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan dalam kontrak. Kompensasi ini bisa berupa pembayaran gaji, tunjangan, atau bonus yang masih belum dibayarkan,” tutur Dani.

Menurutnya berdasarkan Pasal 36 huruf b PP 35/2021 menerangkan bahwa salah satu alasan dibolehkannya PHK adalah karena efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

“Maka jika tidak ada alasan sesuai Pasal di atas maka tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

AR

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share23SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/