Mintalah penghapusan bunga yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, jika persentase bunga yang cenderung tinggi. Merasa tidak mampu untuk membayar, lakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.
“Negosiasikan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman. Mintalah perpanjangan waktu kepada rentenir. Tentukan batas waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga,” jelasnya.
Mintalah pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang apabila merupakan orang yang awam, seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.
“Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa yang dapat dilakukan dengan menyita barang, menggunakan ancaman, ataupun intimidasi. Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir,” ucapnya.
Gus Gie berharap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dapat menyikapi masalah rentenir yang terjadi dimasyarakat agar tidak terjebak dan terjerumus sehingga dapat menyusahkan mereka.
“Walau bagaimanapun tindakan kekerasan, pengancaman, dan intimidasi tidak dibenarkan di negeri ini, apabila hal itu terjadi Pemkab Bantul harus bertindak cepat agar tidak terjadi korban rentenir lagi di Masyarakat,” pungkasnya.
Arifin



