“Harapannya sinergitas semakin solid dan informasi tentang kebencanaan yang sampai ke masyarakat semakin berbobot, mudah ditindaklanjuti, serta mampu mengurangi risiko yang akan timbul,” ujar Raden Haris Martapa.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci penting dalam upaya mitigasi bencana. Dengan sistem informasi yang terkelola baik, masyarakat dapat lebih siap menghadapi potensi bencana sekaligus memahami langkah-langkah penanganan yang harus dilakukan.
Sementara itu, Komisi Informasi Daerah DIY menegaskan komitmen bersama ini merupakan bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada sektor kebencanaan yang menyangkut keselamatan warga.
Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak diharapkan mampu membangun pola komunikasi yang terintegrasi, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan di wilayah rawan bencana.
Ar/Ed. MN



