Terkait keterlambatan penyelesaian proyek, Fandi memastikan bahwa denda telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk denda keterlambatan sebesar Rp17 juta sudah kami bayarkan,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari Radar Jogja, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana PAUD, Pendidikan Nonformal, SD dan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Wuriandreza Gigih Muktitama, Kamis (25/12/2025), membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
“Atas keterlambatan itu, denda sudah dibayarkan oleh pihak kontraktor,” ungkapnya.
Dengan rampungnya pekerjaan tersebut, bangunan SD Negeri Bugel kini telah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
AR



