Lebih lanjut Anshar mengatakan bahwa untuk tanah yang diduga hasil gratifikasi tersebut memang sudah diblokir oleh tim penyidik. Namun dengan adanya pengembalian uang tersebut tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri mengenai status tanahnya.
“Jadi pengembalian uang tadi itu bagian untuk mengembalikan tanah yang sudah dibeli. Kalau memang nanti semuanya sudah dikembalikan, status tanahnya akan dipertimbangkan lagi,” katanya.
Anshar menambahkan, kendati tersangka RS sudah mengembalikan uang hasil gratifikasi, namun bukan berarti proses penyidikan tersangka RS berhenti. Pengembalian tersebut menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan maupun hakim dalam memvonis perkara.
“Ini hanya akan memperingatkan tuntutan jaksa atau jadi pertimbangan hakim saat memutus perkara. Tapi untuk perkara tetap jalan terus,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, tersangka KS telah menerima gratifikasi dari tersangka RS karena telah membantu dan memfasilitasi dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal Depok.
Arifin/ed. MN



