“Aksi rencananya memang akan digelar di dua lokasi yakni Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY, dengan aksi budaya mengarak sekaligus memberikan tumpeng. Namun karena bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli itu, maka kita hanya akan bergerak ke Kejati. Namun tumpeng untuk Polda tetap akan kita arak di sepanjang rute menuju Kejati DIY. Kita juga akan membagi-bagi nasi tumpeng kepada masyarakat,” jelas Edi, Jumat (28/06/2024).
Sebelumnya, para korban jual beli Apartemen Malioboro City juga telah melakukan pertemuan antara Ketua PPPSRS Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta, Edi Hardiyanto dengan CEO Hari Tanoe, pada Kamis (20/06/2024) lalu di Jakarta.
Ketua PPPSRS Yogyakarta, Edi Hardiyanto menyebutkan bahwa tujuan pertemuan dengan Hari Tanoe sebagai CEO MNC ,Edi Hardiyanto memohon bantuan agar Hari Tanoe sebagai CEO MNC membantu para korban dari pengembang nakal yang telah menyengsarakan konsumen dimana sudah hampir 11 tahun belum mendapatkan SHM SRS karena sertifikat induk dijaminkan tanpa sepengetahuan konsumen ke MNC BANK. Dalam pertemuan tersebut Edi mengharapkan agar mereka mendapatkan segera hak-hak kepemilikan
“Tujuannya untuk dapat memproses perijinan SLF agar apa yang menjadi hak dari para pemilik atau konsumen yang menjadi korban dari Inti Hosmed, sebagai developer agar segera mendapatkan legalitas kepemilikan berupa SHM SRS,,kami datang mohon bantuan dari CEO MNC Hari Tanoe,”paparnya.
Perjuangan mendapatkan hak telah dilakukan para korban selama hampir 11 tahun, namun hingga saat ini hanya bisa menunggu dan tidak ada kejelasan dari pihak pengembang Inti Hosmed mau pun MNC sebagai pemilik SHGB objek berupa tanah yang berdiri berupa hotel dan apartemen.
“Pak Hari Tanoe sebagai CEO MNC berkomitmen untuk membantu masyarakat konsumen yang sampai saat ini haknya berupa SHM SRS belum punya dapat sesegera mungkin menyelesaikan membantu memberikan solusi dalam permasalahan ini,” ungkap Edi.
“Terutama hak legalitas konsumen bisa segera diserahterimakan. Kami mohon (kepada) CEO MNC, dan beliau menyampaikan keprihatinannya atas permasalahan ini dan berjanji akan membantu konsumen yang menjadi korban agar segera mungkin mendapatkan SHM SRS. Dan ini perlu adanya peran serta dari Pemerintah kabupaten Sleman untuk dapat memberikan kebijakan atau diskresi karena kasus ini sudah lama dan memiliki kekhususan dimana banyak konsumen atau masyarakat yang dikorbankan oleh pihak pengembang dengan belum diberikannya SHM SRS dimana itu hak dari pihak konsumen yang sudah membayar lunas,” pungkas Edi.
Arifin/Ed. MN



