Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening.
“Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut. Selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.673.027.000,-,” lanjut Ponco.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidi air Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arifin/ed. MN



