Bahwa dalam proses pengajuannya terdapat dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan adanya manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS.
“Bahwa setelah uang pengajuan kredit tersebut cair tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang meminjam, tetapi uang tersebut diterima, dinikmati dan digunakan oleh tersangka HS,” paparnya.
Akibat perbuatan tersangka HS tersebut, kerugian Negara c.q. PD. BPR Bank Jogja diperkirakan kurang lebih sebesar Rp. 1.577.383.546,28.
“Terhadap tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN



