AS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
AS saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ashar menambahkan, selain anak Bupati Sleman yang dipanggil sebagai saksi, banyak juga saksi lain yang dipanggil termasuk pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Satpol PP, pejabat di provinsi, termasuk semua pejabat di Kapanewon Depok terkait penyalahgunaan TKD tersebut.
Disinggung perihal kepemilikan PT. DPS benar atau tidaknya anak Bupati Sleman sebagai pemilik awal sebelum dipegang oleh tersangka RS, Ashar mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa disampaikan saat ini.
“Masalah itu tidak bisa kita sampaikan di sini yaitu untuk pengembangan penyidikan selanjutnya,” tandasnya.
Arifin/ed. MN



