Selain lomba, Kejati DIY juga menyerahkan dokumen kependudukan kepada kelompok masyarakat rentan secara simbolis. Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Penyerahan ini merupakan bentuk nyata jaminan akses hak sipil serta perlindungan hukum yang merata bagi seluruh warga.
Jumlah penerima dokumen dari masing-masing wilayah:
- Kota Yogyakarta: 7 orang
- Kabupaten Sleman: 4 orang
- Kabupaten Gunungkidul: 6 orang
- Kabupaten Bantul: 3 orang
“Dokumen kependudukan bukan sekadar identitas, tapi kunci untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum. Ini bagian dari upaya mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan pungli,” ujar Neva Sari Susanti.
Acara turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejati DIY, Dinas Dukcapil dari lima kabupaten/kota di DIY, Kepala Dinas Dikpora Kota Yogyakarta, serta guru pendamping dan koordinator dari masing-masing sekolah peserta.
Melalui acara ini, Kejati DIY menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya anti korupsi berbasis kesadaran kolektif, pendidikan karakter, dan kepedulian sosial yang dimulai dari akar masyarakat.
AR



