Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
Kejati DIY menyatakan, tindakan ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan korupsi dalam proses pengadaan layanan tersebut. Sejumlah alat bukti masih terus dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian dan identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah, khususnya dalam bidang layanan komunikasi dan digital,” ujar salah satu pejabat Kejati DIY.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejati DIY berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjaga transparansi publik selama proses berjalan.
AR



