“Sesuai pesan Ngarsa Dalem bahwa yang terlibat harus diperiksa. Dengan pengembangan, kami yakin pasti mendapatkan tersangka lain karena namanya mafia tanah tidak mungkin hanya satu orang pelaku,” tegasnya.
Untuk modus dari mafia tanah di Yogyakarta rata-rata terkait sewa-menyewa TKD. Ponco menambahkan, sekiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terkait perjanjian sewa TKD. Pasalnya, jabatan lurah hanya 8 tahun tapi perjanjian bisa sampai 20 tahun.
“Seharusnya disesuaikan dengan masa jabatan lurah. Seandainya lurah bersangkutan tidak terpilih lagi, pejabat berikutnya, kan, tidak ada kaitan dengan perjanjian tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati kalau akan berinvestasi atau membeli perumahan di Yogyakarta. Sebelum memutuskan transaksi cek terlebih dahulu status tanah tersebut masuk kategori Sultan Ground atau tidak.
“Penegakan hukum sekarang ini selain menyangkut kepastian dan keadilan, ke depan juga diutamakan kemanfaatannya. Jadi kita beri edukasi kepada masyarakat agar hati-hati dan jangan tergiur harga murah,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN



