Kedua pelaku dapat dihentikan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa sebuah keling yang diikatkan sabuk, diduga akan digunakan untuk tawuran.
Menindaklanjuti hal tersebut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jetis, Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas pun berpesan kepada seluruh orang tua untuk lebih perhatian dan mengawasi putra-putrinya terutama di malam hari dengan gerakan Ibu Memanggil .
“Pastikan keberadaan putra-putrinya pada saat malam hari agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dan apabila terdapat hal mencurigakan dapat melaporkan ke call center 110,” tutupnya.
Ar/Ed. MN



