“Alih-alih memikirkan kerugian yang berdampak luas terhadap buruh dan pekerja di DIY, perusahaan dalam hal ini harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah daerah dan penegak hukum. Mereka yang tak peduli pada kesejahteraan buruh harus ditindak tegas,” imbuh Dani.
Namun ia meragukan bilamana aturan BPJS Ketenagakerjaan itu bisa terlaksana. Terlebih kondisi ekonomi politik saat ini rawan memunculkan kepentingan pragmatis. Dani menyebut hal ini sebagai diskriminatif. Karena, menjadi bentuk pengkhianatan atas dedikasi para buruh dan pekerja yang berjuang keras dengan sekuat tenaga yang dimilikinya untuk memacu pertumbuhan perusahaan.
“Kebijakan tanpa disertai mekanisme pengawasan yang ketat, dikhawatirkan akan menimbulkan demoralisasi bagi pengusaha dan manajemen yang ada di perusahaan,” tandasnya.
Dani menyebut bila kritik para buruh dan pekerja tidak didengar oleh petinggi pemerintah, dan masih diabaikan oleh perusahaan maka bahaya akan mengancam ekosistem ketenagakerjaan di DIY.
Perusahaan makin tidak kompetitif, bahkan pengembangan sumber daya manusia mengalami kemunduran karena rusaknya budaya perusahaan dan etos kerja. Tuntutan global dan dinamika perubahan yang seharusnya direspons melalui perbaikan ketenagakerjaan di internal perusahaan pun dipertaruhkan.
“Pengusaha seolah kehilangan akal sehatnya, dengan menggadaikan prinsip-prinsip yang mendasari budaya perusahaan. Sebab, ada ruang transaksional yang sangat lebar dengan pihak luar yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan,”tuturnya.
Meski kenyataan jual-beli fasilitas dari pihak-pihak tertentu yang melibatkan pengusaha ini menjadi masalah di depan mata, Dani menyebut pemerintah seakan diam saja. Dani juga menyebut pemerintah tetap bergeming padahal perbaikan ekosistem ketenagakerjaan maupun perburuhan di DIY harus terus dipastikan agar mengarah ke pemenuhan hak buruh dan pekerja.
Oleh karena minimnya dukungan atau upaya pembelaan harkat buruh dan pekerja dari pemerintah, Dani mendorong para buruh dan pekerja untuk penolakan bisa dimulai dari memastikan pengusaha untuk berkontribusi secara signifikan dan berpengaruh terhadap perlu atas hak-hak substansial buruh dan pekerja.Sebab perusahaan berpotensi besar menyalahgunakan keuangannya untuk kepentingan transaksional.
“Saya mendorong buruh dan pekerja di DIY untuk mendesak perusahaan agar menolak pemberian fasilitas dari pihak luar yang menyalahgunakan kewenangannya karena bisa menurunkan integritas perusahaan dan mengikis independensi perjuangan buruh dan pekerja,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN



