Kami merasa ada kejanggalan dan kecurigaan penyelewengan dalam Buku Laporan Tahunan (BLT) tahun buku 2023 tanggal 14 Mei 2023 sehingga Laporan Pertanggungjawabannya tidak diterima oleh anggota/peserta koperasi.
Kemudian kejanggalan yang menjadi dugaan temuan kami yang tertuang didalam Buku Laporan Pertanggungjawaban yaitu;
Pertama, Pembuatan Akte dan AHU baru atas perubahan nama koperasi dari koperasi Pelita Silau Jawa diganti menjadi Koperasi Pelita Sukses Mandiri tercatat menelan biaya Rp20 juta. Fakta sebenarnya setelah dikonfirmasi ke pihak PPAT/Notaris cuma Rp5 juta.
Kedua, Pemotongan dana untuk pengukuran ulang Rp150.000 setiap bulanya sebanyak 2 kali.
Ketiga, Denda pencurian sawit yang tidak dibagikan kepada Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Keempat, Penyisipan ulang sawit periode ke 3 dipotong dari hasil TBS tanpa musyawarah anggota/peserta PIR.
Kelima, Pemotongan uang pupuk terhadap pokok sawit yang mati dan tetap berjalan seakan masih aktif.
Keenam, adanya kesalahan pengetikan pada subjek biaya RAT (halaman 20 poin 5) sebesar Rp15.000.000 hingga saat ini tidak ada konfirmasi revisi data.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Tim Penyelesaian koperasi W.Manik dan meminta dengan segera penyidik kepolisian Polres Asahan untuk memanggil pengurus koperasi.
Terpisah, Paijo mantan karyawan pelaksana PTPN III Kebun Sei Silau saat dikonfirmasi awak media via sambungan WhatsApp Jum’at, (04/10/2024) terkait keterlibatannya (Paijo-red) dalam pengurusan pembuatan perubahan/pergantian Akte dan AHU koperasi ke Notaris mengakui kalau biaya yang diminta dan diberi oleh pengurus koperasi senilai Rp15 juta dan biaya itu sudah termasuk jasa saya dalam pengurusan akte. Jelas Paijo.
Hal berbeda dikatakan W.Manik saat di cek dan dikonfirmasi ke pihak Notaris biaya tersebut cuma senilai Rp5 juta. “Kalau ngomongin jasa apakah sebesar itu jasanya mencapai Rp10 juta dan Paijo apa mempunyai badan hukum yang resmi atau legal sebagai biro jasa, terang W.Manik sembari menegaskan agar Paijo dipanggil oleh pihak penyidik kepolisian.
Maston



