Erwin menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 mengatur tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan yang mencakup memberikan pelayanan yang layak, memelihara anak-anak yang terlantar, termasuk anak-anak jalanan, memperhatikan pendidikan anak-anak yang terlantar.
“Atas dasar tersebut kita Kejari Paluta hadir untuk memastikan Nurhidayah Harahap dan Aliyah Fauziah Harahap mendapatkan hak-hak tersebut serta Panyambung Harahap dan Tukmaida Pohan selaku Pemohon Perwalian Anak dapat memenuhi hak atas anak-anak tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali, dapat diberi penunjukan wali yang bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak tersebut.
“Dalam hal Perwalian anak ini, Jaksa Penuntut Umum (JPN) Kejari Paluta telah hadir untuk menjamin kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk, menjamin kepastian hukum dan legalitas wali anak, serta memastikan anak yang dipilih akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan maupun hak keperdataan lainnya,” pungkasnya
Gabriel/Ed MN



