Terkait retribusi untuk para PKL yang berada di area badan jalan dan trotoar Lapangan Denggung, Dani mempertanyakan kemana larinya retribusi tersebut.
“Kita sudah mencoba klarifikasi ke beberapa PKL yang berjualan di area yang dilarang terkait retribusi yang harus mereka bayar per harinya, dan kalau tidak salah perhari mereka bayar Rp20.000,- sampai Rp25.000,-. Nah, yang saya pertanyakan kemana retribusi itu dibayarkan? Kalau pun ke pengelola, siapa yang mengelola, karena jelas di situ ada papan larangan untuk berjualan.” ungkapnya.
“Kalau memang tempat itu tidak diperbolehkan untuk berjualan, ya, jangan berjualan di situ. Namun kalau memang diperbolehkan, ya, silahkan buat Perda (Peraturan Daerah) baru. Untuk masyarakat dan PKL, teruskan saja berjualan karena itu tempat kalian mencari nafkah. Yang saya pertanyakan bukan masalah PKL-nya. Yang kami permasalahan adalah kemana saja aliran dananya dari retribusi tersebut. Saya minta Pemda Sleman untuk bisa menjelaskan sejelas-jelasnya agar tidak menjadi rancu dan tidak menjadi pungli. Say,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sleman, Evie, mengatakan bahwa terkait keberadaan PKL yang menempati badan jalan (area papan larangan) sudah ada investigasi dari BKAD (Badan Koordinasi dan Aset Daerah) dan Satpol PP.
“Sudah diinvestigasi BKAD dan Pol PP. Namun saat ini belum bisa kami share hasilnya,” katanya.
Arifin/Ed. MN



