“Kedua, itu tentang gratifikasi. Itu melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi,” lanjutnya.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Krido dianggap telah melakukan pembiaran, yang mestinya Ia melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Kemudian untuk dakwaan kedua tentang gratifikasi, Krido didakwa telah menerima gratifikasi dari Robinson berupa uang senilai Rp235 juta yang ditransfer secara bertahap, menerima gratifikasi dua bidang tanah di Kalasan, Sleman, pada April 2022 lalu senilai Rp4,5 miliar.
“Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (atas nama Krido),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Krido didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Namun demikian Krido dan tim Penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. “Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia,” tuturnya kepada majelis hakim.
Arifin/ed. MN



