Untuk kasus sabun cuci, ia menuturkan, bahwa kasus itu pun sama saja dengan politik uang.
“Sama to? Itu maksudnya juga untuk memilih pasangan tertentu, penggiringan opini,” tutur Iwan yang juga seorang praktisi hukum ini.
“Seharusnya sikap Bawaslu Sleman, ya, jalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya dan tidak tebang pilih. Undang-Undang dibuat untuk dijalankan. Bawaslu pasti punya dasar hukum sebagai pedoman dalam melakukan tindakan. Diluar itu, kemarin Bawaslu cari aman saja, dipikir 01 yang akan menang, tapi kenyataannya 02 yang menang sehingga kasus yang di Minggir di bablaske (diteruskan). Walau tetap ada oknum yang dilindungi, tetapi yang dikorbankan tetap rakyat kecil,” lanjut Iwan.
Terkait Kiskandar – eks Daftar Pencarian Orang (DPO) politik uang, Iwan menegaskan, saat ini kerja Bawaslu dan aparat kepolisian sudah selesai dan untuk pemberi (dalang) dalam kasus politik uang Pilkada Sleman ini belum ada kejelasan.
“Pertanyaannya, kemarin ada waktu 14 hari, penyidik kerja apa? Sampai tidak bisa menangkap Kiskandar untuk mengungkap siapa pemberinya. Kasus Pilkada sudah selesai dengan sendirinya bersamaan waktu yang berjalan, tinggal rakyat kecil yang bodoh yang jadi korbannya,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN



