“Ketika pengawas pemilu mendapatkan informasi awal atas terjadinya pelanggaran wajib untuk melakukan penelusuran. Jika dalam penelusuran didapatkan bukti-bukti yang cukup maka akan dijadikan temuan untuk dilakukan penindakan pelanggaran,” jelas Najib, Sabtu (18/10/2024) malam.
Harusnya Bawaslu Sleman harus menunggu aduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut dan dari informasi yang ada, seharusnya segera ambil sikap.
“Ya betul informasi awal dari masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran harus dilakukan penulusuran oleh pengawas pemilu. Tentu masyarakat diharapkan bersedia untuk melaporkan atau setidaknya menyampaikan informasi awal pada pengawas pemilu jika menemukan adanya indikasi adanya pelanggaran pemilihan,” tuturnya.
“Tentu Bawaslu Sleman melakukan pengawasan bersama Panwascam dan PKD. Jika kami dapatkan info sebelum pelaksanaan kegiatan bisa arahkan Bawaslu Sleman utk melakukan pengawasan,” pungkas Najib.
AR



