Persoalan ini sering berbenturan ketika kraton sebagai pemilik tanah memberikan hak kepada mereka yang selama ini tidak memanfaatkan tanah tersebut, sehingga rakyat/kawulo dalem yang selama ini merawat dan menggunakan tanah tersebut pasti akan diabaikan hak haknya baik sebagai warga negara Republik Indonesia atau sebagai kawulo dalem Nagari Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, rakyat punya dasar di dalam hak-hak berbangsa dan bernegara karena tanpa rakyat maka negara tidak ada yaitu UUD 1945. Tetapi sebagai Kawulo Dalem dimana UU negara dalam persoalan tanah yaitu UUPA 1960 karena prinsip lex spesialis (perlu diuji dinyatakan tidak berlaku), apa yang menjamin hak rakyat tersebut selain *belas kasihan kraton (istilah bebungah).*
Bahkan dalam UU Keistimewaan dan turunannya yaitu perdais tentang tanah bahkan pergub tentang pemanfaatan tanah kasultanan dan pakualaman tidak ada pasal yang mengatur tentang jaminan hak-hak rakyat yang menempati merawat dan menduduki tanah tersebut,karena berbagai faktor apabila tanah tersebut akan diberikan kepada pihak lain (ketiga) oleh kraton yang selama ini tidak menempati, merawat dan menduduki tanah tersebut.
Inilah kekosongan hukum yang harus bisa segera diselesaikan supaya konflik-konflik agraria termasuk bangunan diatasnya tidak menjadi konflik sosial politik terbuka antara rakyat, kraton dan pihak ketiga. Serta yang paling penting tidak terjadi proses *pemiskinan rakyat* yang tidak sesuai dengan tujuan kita merdeka yaitu salah satunya *memajukan kesejahteraan umum.*
Tanah Gayam, 16 Mei 2025
Ed. MN-Red.



