Kustini juga menjelaskan bahwa dalam dunia hukum, dalih ketidaktahuan akan hukum tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum. Maka pemahaman akan hukum menurut Kustini perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum,” ujar Kustini.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini diisi dengan dua materi yang disampaikan oleh PN Sleman. Adapun materi sosialisasi tersebut yaitu:
- Mengenai proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Sleman bagi masyarakat miskin;
- Mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo beserta jajarannya, Ketua PN Sleman, Wari Juniati bersama dua narasumber sosialisasi yaitu Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho dan Panitera PN Sleman, Sumargi.
Arifin/Ed. MN



