“Kepala desa seharusnya memberi contoh dalam menegakkan aturan. Kalau tidak, berarti menjadi contoh yang kurang baik. Dan ini seharusnya juga menjadi tanggung jawab camat, kenapa dibiarkan?” ujar Rahmad, Kamis (12/06/2025) siang.
Ia menegaskan, tindakan kepala desa tersebut berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf d UU Desa tentang kewajiban kepala desa menaati peraturan perundang-undangan, serta dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU yang sama.
Sementara itu, Ketua LSM Pembela Keadilan Rakyat, Gomgom Tambunan mengatakan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus tunduk kepada aturan perundang-undangan serta melibatkan konsultasi dan rekomendasi dari Camat Panyabungan Utara.
“Pemberhentian ini dilakukan sepihak, tidak ada surat resmi, tidak ada proses konsultasi. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diselesaikan sebagaimana mestinya,” tegas Gomgom.
RP/Ed. MN.



