Dalam hal ini, Koin Bar dan KTV sangat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di bidang pariwisata, hiburan, dan ekonomi kreatif untuk dapat pulih dan bangkit pasca pandemi Covid-19.
Semakin banyak bidang bisnis yang terbuka, semakin banyak pula terbuka lapangan pekerjaan. Seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM/IKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, maka berdirilah Koin Bar dan KTV pada tahun 2021 di Kota Pematang Siantar. Saat ini Koin Bar dan KTV telah memiliki izin-izin usaha, baik itu mengenai lokasi usaha maupun menyangkut jenis minuman beralkohol yang dijual di Koin Bar.
Adapun jenis izin yang telah dimiliki meliputi:
- Perizinan berusaha berbasis resiko dengan nomor induk berusaha: 1269000702873 (Karaoke, Bar, Klub Malam);
- Perizinan berusaha berbasis resiko, sertifikat standar: 12690007028730001 (Bar);
- Perizinan berusaha berbasis resiko, sertifikat standar: 12690007028730002 (Klub Malam);
- Perizinan berusaha berbasis resiko, sertifikat standar: 12690007028730003 (Karaoke);
- Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor: 27092210311272012 (Klub Malam);
- Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor: 25072210311272002 (Bar):
- Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor: 2709221031127013 (Karaoke);
- Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 2809220112720016, tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha Koin Bar di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara oleh Lidia Tri Putri Pangaribuan;
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) PB-UMKU: 126900070287300030001;
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nomor Pokok Berusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol.
Pihak manajemen Koin Bar dan KTV yang diwakili PH Koin Bar, berharap dengan berdirinya Koin Bar dan KTV dapat mendukung program pembangunan pariwisata Danau Toba sebagai KSPN, dengan singgahnya wisatawan lokal dan wisatawan luar negeri untuk datang berlibur ke Kota Pematang Siantar.
AH/MN



