“Dalam rekonstruksi diperagakan 49 adegan oleh 2 tersangka W (29) dan RD (38),” lanjutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyidik Jatanras dan tim Identifikasi Ditreskrimum Polda DIY, Personil Polresta Sleman, JPU Kejati DIY, Kejari Sleman, Penasehat hukum tersangka, Dokter forensik dan Tim psikologi.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan guna memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali serta untuk menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka. “Pungkas Nugroho
Arifin/ed. MN



