LimaSisiNews
Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Ditagih Ormas Soal Miras, Bupati Tidak Hadir Dalam Audiensi

by Redaksi
24/09/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
146
SHARES
970
VIEWS

Sementara itu ketua PD Muhammadiyah, Harjaka menyampaikan, saat ini peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman semakin mengkhawatirkan, karena banyak toko-toko yang memperjualbelikan minuman keras. Bahkan tidak hanya di perkotaan namun sudah sampai di perkampungan.

“Hal tersebut jelas melanggar peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan juncto peraturan Bupati Sleman nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag Kop) Kabupaten Sleman Dra. RR. Mei Rusmini S, MT., menyampaikan bahwa sesuai peraturan saat ini untuk minuman dari golongan B dan C hanya boleh di jual di Hotel bintang 3, 4 dan 5, serta di restoran bintang 3, 4 dan 5.

“Berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) tahun 2021 bahwa peredaran miras ini diatur dan diawasi, itu aturan dari atas. Kewenangan untuk perizinan golongan A itu langsung dari pusat dan untuk golongan A hanya boleh dijual ditempat-tempat tertentu, seperti cafe, hotel-hotel bintang 3,4 dan 5, tempat-tempat hiburan malam, restoran bintang 3, 4, & 5. Sementara untuk golongan B dan C itu dari daerah untuk perizinannya,” paparnya.

Mei juga menambahkan bahwa ada beberapa titik yang juga menjadi larangan untuk di dirikan sebagai tempat menjual miras yang berizin diantaranya bangunan tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan juga fasilitas kesehatan dan jarak paling dekat 500 meter,

Hadir dalam audiensi tersebut antara lain
ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Sleman H.Harjaka S.Ag.S.Pd., M.A., Ketua MUI kabupaten Sleman Dr.K.H. Ahmad Fatah,MA, ketua PC NU Kabupaten Sleman H.Sidik Pramono S.Ag.M.Si, Kepala Dinas perindustrian Kabupaten Sleman, Dinas Perizinan Kabupaten Sleman, Kasatpol PP dan juga Wakapolresta Sleman.

Adapun sikap bersama dari MUI bersama dengan PD Muhammadiyah Kabupaten Sleman, dan juga PCNU Kabupaten Sleman antara lain:

  1. Meminta kepada Bupati Sleman untuk tidak mengeluarkan surat Izin Usaha Perdagangan Miras (SIUP-MB), karena sudah jelas dan tegas dilarang dalam Islam dan menimbulkan mudharat yang besar serta menindak dengan tegas semua oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan Miras.
  2. Meminta Resor Kota (Polresta) Sleman untuk Menindak dengan tegas oknum yang melepas tanda penyegelan yang telah dipasang oleh Sat Pol PP Kabupaten Sleman sebagai tanda toko telah ditutup paksa karena tidak memilki izin.
  3. Menghimbau kepada umat Islam untuk tidak terlibat dalam jual beli minuman keras dan melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman jika menjumpai adanya toko miras yang masih beroperasi.
  4. Menghimbau kepada penjual miras untuk menutup tokonya atau tidak lagi menjual Miras yang jelas merusak generasi masa depan umat, Bangsa, dan juga negara.

AR

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share58SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/