1. KIA (Kartu Identitas Anak): 756 lembar;
2. KK (Kartu Keluarga): 4.177 lembar;
3. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia: 1.221 lembar;
4. SKDWNI (Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia): 523 lembar;
5. Akta Kelahiran: 1.161 lembar;
6. Akta Perkawinan: 369 lembar;
7. Akta Kematian: 382 lembar;
8. Akta Perceraian: 13 lembar;
9. Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital: 55 orang per aktivasi;
10. Rekam KTP (Kartu Tanda Penduduk): 306 orang; dan
11. Cetak KTP: 4.343 lembar.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pelayanan adminduk didominasi oleh penerbitan KK dan pencetakan KTP. Hal ini disebabkan oleh verifikasi dan validasi data kependudukan berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sehingga data kependudukan benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Mari tetap lakukan pelayanan adminduk dengan baik. Dengan pelayanan yang baik akan terhindar dari berbagai masalah,” ujar Kadisdukcapil Humbahas.
LN/Ed. MN



