Selanjutnya, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan DPC LSM PENJARA Kabupaten Simalungun, diantaranya, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Sumber Rezeki” Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 683.528.200 dan pada tahun 2019 sebesar Rp. 673.561.080 dengan surat laporan nomor : 185/KEJARI-SML/III/2022.
Kemudian, kasus dugaan praktik pungutan liar (korupsi) dalam penerimaan peserta didik baru di seluruh SMP Negeri Kabupaten Simalungun tahun ajaran 2021/2022, dengan modus pihak sekolah melakukan kutipan uang sebesar Rp. 280.000.
Ironisnya, hingga kini beberapa laporan kasus tersebut diduga mandek ditangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun Asor Olodav Siagian. Buktinya hingga kini kasus tersebut sudah tidak lagi diketahui rimbanya.
Selain itu, tertutupnya pihak Kejari dalam memberikan informasi perkembangan sejumlah kasus yang bergulir di Kejari Simalungun dianggap telah mengabaikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengevaluasi kinerja dari Kajari Simalungun, Bobbi Sandri, SH,MH dan Kasi Intel, Asor Olodav Siagian, SH karena dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kalau tidak mampu, silahkan mundur” pungkas Rifki Pratama.
(AH)



